Ibadah Haji 2025
Jemaah Umrah Harus Keluar dari Saudi 29 April, ke Makkah Tanpa Visa Haji Denda hingga Rp400 Juta
Musim ibadah haji 1446H/2025 M sudah di depan mata, pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru. Termasuk batas akhir jemaah umrah pulang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musim ibadah haji 1446H/2025 M sudah di depan mata, pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan menjelang kedatangan para tamu Allah ke Tanah Suci.
Serangkaian aturan baru menjelang musim Haji 2025 ini bertujuan untuk mengatur arus jemaah dan memastikan keselamatan jemaah haji di Arab Saudi.
Baca juga: Sempat Telantar di Bandara Singapura, Jemaah Umrah Dipulangkan, Disambut Tangisan Histeris Keluarga
Pemerintah Indonesia telah menerima keterangan tertulis dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi soal larangan masuk Arab Saudi jelang musim Haji.
Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, Arab Saudi menetapkan pekan ini terakhir jemaah umrah masuk Arab Saudi.
"Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait batas waktu masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi dan batas akhir jemaah pemegang visa umrah meninggalkan Saudi," kata Yusron B Ambary dalam keterangannya.
Dijelaskan jika dalam aturan ini tertera, 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Umrah Jelang Haji 2025, 14 Negara Termasuk Indonesia Kena Dampaknya
Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
Senada, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan terhitung sejak pekan kedua Maret ini, pemegang visa umrah tidak bisa lagi masuk sembarangan ke Arab Saudi terutama kota suci Makkah sebagai sentral ibadah haji.
"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis.
Denda hingga Rp400 juta
Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

Dendanya tak kepalang tanggung. Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga SAR 100.000.
Jika kurs atau nilai tukar rupiah terhadap riyal per pekan berkisar Rp4.700 satu SAR nya, maka denda yag dikenakan pada jemaah yang melanggar aturan ini adalah sekitar Rp400 juta.
"Setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000," sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Tidak hanya denda, hukuman tambahan pun akan menyertai bagi penanggung jawab yang membawa jemaah umrah masuk Makkah saat aturan ini berlaku.
Aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan jika Arab Saudi kembali tahun ini kembali menerapkan aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji.
"Aturan La Haj bila tasreh atau tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin atau visa haji kembali diberlakukan tahun ini dengan ancaman hukuman yang lumayan berat," jelasnya.
Hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji.

Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.
Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.
Senada, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa pemerintah
Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid.
Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).
“Pastikan calon jamaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia yang sudah bertugas di Arab Saudi?
Arab Saudi menerapan aturan untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," imbuh Nasrullah.
Jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.