Ibadah Haji 2025
Kementerian Agama: 49.218 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Muhammad Zain mengungkapkan ada 49.218 jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1446 H/2025 M.
Hari Selasa (18/2/2025), ini telah memasuki hari ketiga pembukaan tahap pelunasan Bipih.
Baca juga: Kriteria Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 1446 H/ 2025
"Alhamdulillah, proses pelunasan biaya haji hingga hari ketiga berjalan lancar. Total ada 49.218 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan hingga penutupan sore ini," ujar Muhammad Zain melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, lalu 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
"Sebanyak 48.086 jemaah yang berhak lunas tahun ini telah melakukan pelunasan. Selain itu, ada 1.132 jemaah lanjut usia prioritas yang juga telah melunasi biaya haji reguler," ujar Muhammad Zain.
"Enam provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat dengan 8.942 jemaah, Jawa Timur 8.735 jemaah, Jawa Tengah 7.662 jemaah, Banten 2.644 jemaah, DKI Jakarta 2.198 jemaah, dan Sulawesi Selatan 2.090 jemaah,” ungkap Muhammad Zain.
Pelunasan Bipih reguler 1446 H dibuka dari 14 Februari sampai 14 Maret 2025.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025 Online di Aplikasi Haji Pintar Kemenag, Ini Besaran Bipih
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.