Haji 2025
Kriteria Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 1446 H/ 2025
Simak kriteria jemaah haji khusus yang berhak lunasi biaya haji pada tahun 1446 H / 2025, lengkap dengan penjelasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan pelunasan biaya haji khusus dilakukan sebagai langkah optimalisasi serapan kuota jemaah haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menyampaikan tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M mulai dilakukan.
Dikutip dari kemenag.go.id, tahap perpanjangan pelunasan biaya haji khusus dilakukan sejak 17 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025.
Namun, terdapat kriteria jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan biaya haji khusus 1446 H/2025.
Kriteria jemaah ditetapkan berdasar pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
Baca juga: Link Daftar Nama Jemaah Haji 2025 PDF per Provinsi, Jemaah Lansia dan Urut Porsi
Kriteria Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 1446 H/2025
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan.
- Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
- Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
- Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Telah melakukan vaksinasi meningitis.
- Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Ada Sisa 1.838 Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 21 Februari 2025
Ibadah Haji
Haji yaitu merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik.
Ibadah Haji mengajarkan umat muslim tentang ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat.
Haji sendiri merupakan kegiatan ziarah ke Kabah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Mengutip dari baznas.go.id, secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu, dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Kabah di Mekah.
Sementara secara syara haji maksudnya menuju Baitullah al-Haram (Kabah) untuk melakukan ibadah haji.
Baca juga: Kemenag Umumkan Perpanjangan Pelunasan Biaya Jemaah Haji Khusus 1446 H, Dibuka 17 Februari 2025
Syarat Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal Sehat
- Merdeka
- Mampu
Setiap jemaah yang akan melakukan haji, maka harus memahami makna ibadah haji dan harus sesuai persyaratan haji.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.