Selasa, 30 September 2025

Haji 2025

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Mulai 14 Februari, Berikut Besaran Biaya Per Embarkasi

Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. 

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Baca juga: HNW ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” tambah Hilman.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman. 

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi. 

Lalu pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. 

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved