Kamis, 2 Oktober 2025

Haji

Arab Saudi Hanya Terima 60 Ribu Jemaah Lokal dan Asing, Kemenag Tunggu Pengumuman Resmi 

Kemenag belum menerima pemberitahuan resmi mengenai Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji.

AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji 

Menanggapi informasi Kemenkes Arab Saudi ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk meningkatkan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait kuota jemaah Haji 2021.

"Kita dari awal waktu rapat kerja dengan Menteri beberapa kali termasuk rapat Panja Haji, diplomasinya mungkin perlu ditingkatkan ya," ujar Yandri, kemarin.

Yandri mengungkapkan, beberapa anggota Komisi VIII bahkan mengingingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung berkomunikasi dengan Raja Salman.

Kedua pemimpin negara tersebut memiliki hubungan yang cukup dekat. Faktor tersebut bisa dijadikan agar Indonesia mendapatkan slot untuk memberangkatkan jemaah Haji 2021.

"Kalau misalkan negara lain mengirimkan calon jemaah haji, sementara Indonesia tidak mengirimkan itu menurut saya ada sesuatu yang sangat kurang di tanah suci," ucap Yandri.

"Maka komunikasi antara kepala negara dengan kepala negara mungkin bisa lebih mempercepat kepastian bahwa Indonesia punya hak juga untuk mengirimkan di antara 60 ribu jemaah haji tahun ini," ujar politikus PAN itu.

Baca juga: TATA Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Latinnya

Ia juga mengatakan akan memastikan hal ini dalam rapat dengan Menag Yaqut.

"Kita akan raker (rapat kerja) dengan Menteri Agama tanggal 31 Mei, hari Senin pekan depan," katanya.

Pihaknya akan meminta kepastian keberangkatan Jemaah Indonesia dalam raker itu. Termasuk persiapan teknis dan non-teknis jika Jemaah Indonesia termasuk di antara 60 ribu yang diizinkan Arab Saudi itu. (Tribun Network/Srihandriatmo Malau/Chaerul Umam/sam)

BERUSIA 18-50 TAHUN

1.      Hanya 60.000 jemaah haji (lokal dan luar negeri).

2.     Jemaah berusia antara 18-60 tahun.

3.      Jemaah harus dalam keadaan sehat.

4.      Jemaah tidak boleh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)

5.      Jemaah sudah divaksin Covid-19  dua dosis, dibuktikan oleh kartu vaksinasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian di negara masing-masing. (bukti diperlukan)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved