Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Gogo-Helo Gugat Hasil Pilkada Barito Utara ke MK, Ungkap Paslon Nomor Urut 02 Bagi Uang Rp 16 Juta

Paslon nomor urut 01 mengungkap paslon nomort urut 02 melakukan pemberian uang senilai total Rp 16 juta kepada masing-masing pemilih.

Kolase Tribunnews
GUGAT HASIL PILKADA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 01 mengungkap paslon nomort urut 02 melakukan pemberian uang senilai total Rp 16 juta kepada masing-masing pemilih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), diperoleh melalui praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil PSU Pilkada di 7 Kabupaten/Kota

Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025), kuasa hukum Gogo-Helo, Alin Nurdin, menyebut paslon 02 diduga membagikan uang dalam jumlah sangat besar kepada para pemilih. 

Salah satu skema yang diungkap adalah pemberian uang senilai total Rp 16 juta kepada masing-masing pemilih, yang dibagikan dalam tiga tahap: Rp 1 juta pada 26 Desember 2024, Rp 5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp 10 juta pada 14 Maret 2025.

"Paslon 02 membagikan uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16.000.000 per orang," kata Ali di ruang sidang Gedung MK. 

Menurutnya, ada pula skema lain yang lebih besar, yaitu pemberian langsung sebesar Rp 15 juta dalam satu kali transfer.

Bahkan mencapai Rp 25 juta menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

Gugatan ini diajukan pasca PSU yang digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025. 

Baca juga: Pimpinan Komisi II Soroti Intervensi Incumbent dalam PSU Pilkada, Bahtra Banong: Sulit Dikontrol

Meski tidak mempermasalahkan hasil teknis penghitungan suara, Gogo-Helo menilai proses kemenangan Agi-Saja penuh kecurangan.

"Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal kejujuran demokrasi. Kalau satu suara dihargai Rp 16 juta, lalu di mana kemurnian pilihan rakyat?” tegas Ali.

Tim hukum Gogo-Helo juga menyertakan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai salah satu alat bukti. 

Dalam putusan itu, tiga anggota tim pemenangan paslon 02 dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang.

Tak hanya soal uang, paslon 02 juga dituding memanfaatkan kekuasaan sang ayah, yang merupakan Bupati Barito Utara dua periode sebelumnya, untuk memengaruhi hasil pemilu.

Aparatur sipil negara dan struktur pemerintahan daerah disebut ikut dikerahkan untuk memenangkan Agi-Saja.

Dalam permohonannya, Gogo-Helo meminta MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan penyelenggaraan pemilihan ulang, jika terbukti praktik politik uang TSM secara nyata memengaruhi hasil akhir.

"Sebagai penjaga demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus berdiri di pihak keadilan dan suara rakyat yang murni," pungkas Ali. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan