Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Simulasi PSU: 3 Daerah Gelar PSU Hari Rabu, DPR: Apakah Nanti Jadi Hari Libur?

KPU melakukan simulasi 21 pilkada digelar pada hari Sabtu, sementara 3 daerah digelar hari Rabu. Apalah Rabu menjadi hari libur?

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER PSU PILKADA - Suasana rapat kerja dan RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Rapat tersebut membahas persiapan dan kesiapan lemilihan ulang kepala daerah Tahun 2024 hasil putusan Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, pihaknya melakukan simulasi 21 pilkada digelar pada hari Sabtu, sementara 3 daerah digelar hari Rabu.

Baca juga: KPU Ungkap Anggaran untuk PSU Pilkada Capai Rp 392,3 Miliar, Dua Daerah Belum Punya Dana

Menurutnya itu dilakukan memperhatikan faktor populasi daerah yang menggelar PSU.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/3/2025).

"KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua kluster 180 hari, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel kluster 180 hari, ini Rabu 6 Agustus 2025," kata dia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Merespons simulasi KPU itu, anggota Komisi II DPR RI F-PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan alasan KPU RI memilih Rabu sebagai hari pencoblosan ulang.

Ia khawatir, jika PSU digelar Rabu akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

"Apakah ini hari libur pak yang bukan Sabtu Minggu nanti? Kalau tidak hari libur ya yang datant ke TPS berapa persen pak? Ini perlu menjadi perhatian kita pak," kata Deddy.

Baca juga: PSU Pilkada Serang, Momen Ratu Zakiyah Buktikan Raih Kemenangan Bukan karena Campur Tangan Mendes

"Saya belum mendapatkan keterangan soal ini, apakah dia diliburkan atau tidak?" pungkasnya.

Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan