Wali Kota Banjarbaru Kalsel Aditya Mufti Ariffin Mundur, Singgung soal Komisaris PT Jasindo
Aditya Mufti Ariffin tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru. saat rapar paripurna DPRD Banjarbaru.
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengunduran diri Aditya Mufti Ariffin ini terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPU RI Siapkan 2 Opsi Pengganti
Awalnya suasana rapat tampak cair lalu berubah menjadi hening sesaat setelah Aditya mengumumkan pengunduran dirinya.
Saat menyampaikan pidatonya, Aditya Mufti Ariffin kemudian menyampaikan mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Banjarbaru.
Usai menyampaikan pidato, Aditya menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang didampingi Wakil Ketua I Neny H dan Wakil Ketua II Windi Novianto.

"Tentu keputusan ini bukan hal yang mudah. Banjarbaru telah menjadi bagian dari jiwa dan semangat kami," ujar Aditya di hadapan peserta rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta pimpinan SKPD Pemko Banjarbaru.
"Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama ini. Mohon maaf jika selama menjalankan tugas sebagai Wali Kota ada hal yang kurang berkenan," ujarnya.
Alasan Mundur
Dalam sambutannya, Aditya mengakui bahwa mundurnya dari jabatan Wali Kota ini untuk merespons penunjukan sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pengunduran ini sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Aditya.
Aditya mengatakan dalam Undang-Undang tersebut, mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN.
"Maka dengan ini, saya nyatakan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah," lanjutnya.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengakui menghargai dan menghormati keputusan tersebut sebagai keputusan personal.
Ia mengakui apa yang disampaikan Aditya ini merupakan suatu kejutan.
"Kami juga baru mengetahui pengunduran diri beliau di rapat paripurna yang tadi berlangsung," jelasnya.
Gusti mengakui mereka menghargai keputusan tersebut.
Sumber: Banjarmasin Post
Aditya Mufti Ariffin
Wali Kota Banjarbaru
Arifin Mufti mundur
DPRD Banjarbaru
Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera
PT Jasindo
Pilkada Banjarbaru Kalsel, Banyak yang Coblos Suami Desainer Vivi Zubedi hingga Surat Kaleng |
![]() |
---|
Profil dan Harta Aditya-Said Abdullah, Calon Petahana Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024 |
![]() |
---|
Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo |
![]() |
---|
Pilkada Banjarbaru 2024: Diskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah |
![]() |
---|
Akademisi Dorong Tokoh Perempuan Harus Berani Terjun Ikut Pilkada Luar Pulau Jawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.