Jumat, 3 Oktober 2025

Wali Kota Banjarbaru Kalsel Aditya Mufti Ariffin Mundur, Singgung soal Komisaris PT Jasindo

Aditya Mufti Ariffin tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru. saat rapar paripurna DPRD Banjarbaru.

Editor: Dewi Agustina
banjarbarukota.go.id.
ADITYA MUFTI MUNDUR - Foto H Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. saat hadir pada rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum 8 Fraksi terhadap Pneyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru pada 6 Maret 2025. Aditya Mufti ArifFin tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru.  

"Kita hargai dan hormati, itu keputusan yang mungkin sudah dalam pertimbangan yang matang," ujarnya. 

Ia pun berharap kemajuan kota ini bisa terus berlangsung dan berlanjut di kemudian hari. 

Politisi Partai Golkar itu juga mengucapkan terimakasih atas kinerja Wali Kota Aditya.

"Kami tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada Pak Aditya yang selama ini sudah memimpin Kota Banjarbaru. Kami juga ucapkan selamat kepada Pak Aditya atas jabatannya yang baru sebagai komisaris independen dan harapan kita beliau bisa terus sukses dan memiliki karier yang cemerlang," bebernya. 

Sementara itu, untuk mekanisme jabatan Wali kota Banjarbaru selanjutnya, Gusti mengatakan akan melaksanakan paripurna pekan depan. 

"Sudah kita jadwalnya, gelar paripurna Kamis depan dengan agenda merespon mundurnya Pak Aditya," ujarnya. 

Dengan mundurnya Aditya, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, kini resmi mengambil alih roda pemerintahan kota.

Wartono akan menjabat hingga pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 yang terpilih dilantik.

"Proses paripurna di DPRD untuk merespons mundurnya Pak Aditya ini sebetulnya hanya formalitas karena pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai Wali Kota tinggal kita rekomendasikan," ujarnya.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarbaru, Indra Putra mengatakan mekanisme mengundurkan diri Wali Kota diatur Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 

"Di dalamnya pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam beberapa alasan. Seperti meninggal dunia, Permintaan sendiri (mengundurkan diri, red) dan diberhentikan," ungkapnya. 

Indra menambahkan di pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2014 menjelaskan pengunduran Wali Kota harus diajukan melalui ketua DPRD Kota. 

"Kemudian DPRD mengadakan rapat paripurna untuk membahas usulan pemberhentian. Hasil keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan," jelas Indra. 

Karena dalam hal ini, Aditya mengundurkan diri atas permintaan sendiri. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Wakil Wali Kota akan secara otomatis menggantikannya sebagai pelaksana tugas (Plt), hingga keputusan lebih lanjut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved