Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Konflik Antar Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya, Seorang Warga Dikejar & Diserang hingga Tewas

Agus Kogoya (25) tewas usai dibacok oleh orang tak dikenal saat bentrok antar pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya.

|
Editor: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/ Istimewa
KONFLIK PUNCAK JAYA - Kericuhan pecah di Kota Mulia, Puncak Jaya Papua Tengah, Rabu (12/2/2024) dipicu Pilkada 2024. Konflik antarpendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya kembali pecah, Senin (3/3/2025) mengakibatkan seorang warga tewas, sejumlah rumah warga juga dibakar. 

Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya. 

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

"Kemudian Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage," lanjutnya.

"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah," 

Sumber: (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela) (mkri.id)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Papua Terkini: Puncak Jaya Kembali Mencekam, Seorang Warga Tewas Akibat Konflik Pilkada

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan