Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sebelum Putusan MK, KPU Optimis Jumlah PSU Mentok di 10 Daerah

Total 24 daerah yang harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).

Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIAPKAN PSU - Iffa Rosita, Komisioner KPU RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dia mengatakan KPU siap melakukan PSU terkait putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap dengan segala kemungkinan terburuk untuk jumlah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Intinya kami sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan," kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/2/2025).

Sebelumnya, Iffa optimis jumlah sengketa hasil perselisihan pilkada yang bakal berlanjut ke tahap pemungutan suara ulang (PSU) tidak mencapai angka belasan.

"Kalau kemarin saya optimis hanya lima yang mungkin akan diputus tapi begitu melihat perkaranya dan pembuktian-pembuktian, kami sepertinya agak sedikit pesimis tidak bisa lima. Sepertinya akan lebih itu. Jadi arrange-nya itu lima sampai sepuluh lah," kata Iffa

Namun putusan MK berkata lain.

Total 24 daerah yang harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).

KPU sudah menetapkan jadwal PSU.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan PSU akan berlangsung dalam lima tenggat waktu, yaitu 26 Maret 2025 (30 hari), 10 April 2025 (45 hari), 25 April 2025 (60 hari), 25 Mei 2025 (90 hari), dan 23 Agustus 2025 (180 hari) sejak Putusan MK dibacakan.

“Dipilah berdasarkan tenggat waktu,” kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Adapun, MK telah menegaskan perbedaan tenggat waktu ini menyesuaikan dari kompleksitas daerah yang terkena PSU.

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan