Rabu, 1 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo yang Didiskualifikasi MK karena Ijazah Palsu

Inilah profil Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo yang didiskualifikasi oleh Mahkaman Konstitusi (MK) karena ijazah palsu.

TribunPalopo/Istimewa
PROFIL DAN SOSOK - Trisal Tahir (batik kuning biru) bersama Akhmad Syarifuddin Daud saat menerima rekomendasi Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Kamis (8/8/2024).Inilah profil Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo yang didiskualifikasi oleh Mahkaman Konstitusi (MK) karena ijazah palsu. 

Trisal Tahir dipasangkan dengan Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome.

Di Pilkada Palu 2024, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud melawa 3 kandidat lain, yaitu:

  • Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (Partai Golkar dan PKS)
  • Putriana Hamdaya Dakka-Hadira Basri (PDIP, PAN, dan PPP).
  • Farid Kasim-Nurhaenih (Partai Gelora, NasDem, Hanura, Perindo, dan PSI).

Hasilnya, Trisal Tahir-Ome mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan 33.933 suara.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelum didiskualifikasi, Trisal Tahir juga telah ditetapkan jadi tersangka terkait ijazah palsu.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriyadi, pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Trisal Tahir jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo berawal dari laporan dari masyarakat.

Baca juga: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Setelah dilakukan pendalaman dokumen, KPU Palopo akhirnya memutuskan paslon Trisal Tahir-Ome tak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Keduanya lantas mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu Palopo.

Bawaslu Palopo pun melakukan mediasi antara paslon dan KPU Palopo.

Setelah mediasi, Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh kedua pihak.

Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, warga Palopo, Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Namun pada akhirnya, terungkap ijazah paket C milik Trisal Tahir adalah palsu.

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Duduk Perkara Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini)(Kompas.com, Amran Amir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved