Pilkada Serentak 2024
MK Diskualifikasi Calon Bupati Aries Sandi Darma Imbas Tak Lulus SMA, Pilkada Pesawaran Diulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Kepala Daerah Pesawaran.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran.
Mahkamah menilai, keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara sengketa pilkada nomor 20/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Menindaklanjuti hal itu, Suhartoyo memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua MK menegaskan, PSU tersebut diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
Baca juga: Daftar 13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Coblos Ulang: Ada Pilgub Papua
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," tutur Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi perihal dia telah menyelesaikan pendidikan SMA.
Mahkamah menemukan fakta, Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
Baca juga: Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto Menangkan Istri Terbukti, MK Perintahkan Pilkada Serang Diulang
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikank kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (vide Bukti PT-42 dan Bukti PT-43) menunjukkan nilai kelas 1 dan kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di kelas 3," jelas Ridwan Mansyur.
Tak hanya itu, Mahkamah meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya.
Lebih lanjut, Ridwan Mansyur juga menyebut, Mahkamah tidak meyakini Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materiil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," tuturnya.
Ridwan menyebut, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI.
Menurut Mahkamah, SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung dari dokumen utara berupa surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan Kepolisian.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ridwan.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," lanjut hakim konstitusi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.