Senin, 29 September 2025

Retret Kepala Daerah

PDIP Tegaskan Instruksi Megawati Masih Berlaku, Kepala Daerah Belum Boleh Ikut Retret Hari Ini

Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan instruksi dari Megawati untuk melarang kepala daerah dari PDIP ikut retreat masih belum dicabut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KETUA UMUM PDIP - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Selasa (30/7/2024). Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akmil Magelang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri masih berlaku soal penundaan kepala daerah dari PDIP ikut retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Kader PDIP yang menjadi kepala daerah tetap tidak boleh mengikuti retret pada hari kedua pelaksanaan hari ini.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli.

Dia menegaskan instruksi dari Megawati untuk melarang kepala daerah dari PDIP ikut retreat masih belum dicabut.

"Masih berlaku (instruksi Megawati)," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Pramono Anung Tiba-tiba Membisu Tak Ingin Komentari Retret di Magelang

Namun begitu, Guntur tidak merinci sampai kapan instruksi tersebut berlaku.

Apalagi, kegiatan retreat hanya digelar 7 hari ke depan saja.

"Sampai ada instruksi lanjutan dari ibu ketua umum," ujarnya.

Baca juga: Instruksi Megawati soal Retret Kepala Daerah di Magelang: Tanggapan Jokowi dan Partai Politik

Sejauh ini, setidaknya ada 47 kepala daerah yang tidak hadir retreat di Akmil Magelang.

Mereka absen tanpa alasan apa pun kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Megawati memang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akmil Magelang.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan