Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Jadwalkan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Sengketa Pilkada Pada 24 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. 

Pertama, mengajuan daftar saksi maupun ahli paling lambat diberikan 1 hari kerja sebelum sidang dimulai. 

Para saksi juga diminta lebih dahulu menyerahkan keterangan tertulisnya mengenai isi yang akan disampaikan di persidangan.

Ahli dari lembaga atau institusi diharuskan menyerahkan surat izin dari tempatnya bernaung.

"Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung. Tidak bisa memberikan pendapat atau opini. Ini berbeda dengan ahli," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved