Pilkada Serentak 2024
Enam Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK yang Lanjut ke Pembuktian: Tasikmalaya Hingga Aceh Timur
Dari 58 perkara, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan. Hanya 6 perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dodi Esvandi
Saldi mempersilakan para pemohon untuk menentukan maksimal empat saksi tersebut merupakan saksi atau ahli.
"Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ungkap Saldi.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pemohon menyampaikan daftar identitas saksi ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat 1 hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai.
Untuk ahli, ia mengingatkan agar para pemohon juga menyerahkan CV, surat izin terhadap ahli, dan keterangan ahli tersebut ke mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.
Mahkamah, kata dia, akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini.
Selain itu, lanjut dia, mahkamah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025.
"Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari mahkamah," ujarnya.
"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," pungkas Saldi.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.