Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Daftar Gugatan Pilkada 2024 yang Tidak Diterima MK: Ada Medan, Pekanbaru, hingga Sumut

Sejumlah daerah ditolak gugatannya terkait Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sesi 1 di Jakarta.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG LANJUTAN MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Hari ini MK mengumumkan sejumlah daerah yang gugatan Pilkadanya tidak diterima. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 35 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 dalam sidang dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.

5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara  
Tahun 2024.

7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.

8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.

9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.

10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.

11. Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024.

12. Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.

13. Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolanang Mongondow Tahun 2024.

14. Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.

15. Ketetapan Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

16. Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.

17. Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024.

18. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

19. Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.

20. Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.

21. Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.

22. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.

23. Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.

24. Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.

25. Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.

26. Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.

27. Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024.

28. Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.

29. Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.

30. Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024.

31. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

32. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

33. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.

34. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.

35. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

Gugatan yang Dikabulkan

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan mengabulkan sembilan penarikan permohonan.

Majelis Hakim Konstitusi juga menetapkan delapan permohonan gugur.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang.

Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang dismissal tersebut.

Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 13.20 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian.

Catatan: Berita ini telah mengalami perbaikan pada substansi judul*

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved