Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Ketua MK Suhartoyo Tegur KPU Sumut Karena Sodorkan Bukti Data Pemilih Pilkada dari Berita

Kuasa hukum KPU Sumatera Utara Unoto Dwi Yulianto ditegus saat sidang perkara sengketa Pilgub Sumut di Gedung MK, Rabu (22/1/2025). 

Tribunnews/Danang Triatmojo
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan Edy-Hasan di MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK dengan dalil adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan ASN dan penyelenggara pemilu. 

Mereka menyoroti rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir dan longsor yang menghambat proses pemungutan suara.

Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menyebut Pilgub Sumut sebagai pemilu yang "unik dan ikonik" karena salah satu calon adalah menantu mantan Presiden RI. 

Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak gugatan Edy-Hasan dan menyatakan keabsahan hasil Pilgub Sumut 2024.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan