Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Ketua MK Suhartoyo Tegur KPU Sumut Karena Sodorkan Bukti Data Pemilih Pilkada dari Berita

Kuasa hukum KPU Sumatera Utara Unoto Dwi Yulianto ditegus saat sidang perkara sengketa Pilgub Sumut di Gedung MK, Rabu (22/1/2025). 

Tribunnews/Danang Triatmojo
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto, saat sidang perkara sengketa Pilgub Sumut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Teguran ini diberikan karena Unoto memaparkan data partisipasi pemilih tanpa melampirkan bukti pendukung.

Dalam sidang panel 1 dengan perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Unoto menyebut partisipasi pemilih di Pilgub Sumut 2024 mencapai 68 persen. 

Namun ketika Suhartoyo meminta sumber data tersebut, Unoto mengakui bahwa datanya berasal dari berita dan bukti belum diajukan ke MK.

Suhartoyo menegaskan pentingnya berbicara berdasarkan bukti di pengadilan.

"Datanya dari mana yang 68%?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita yang mulia," jawab Unoto.

"Berita apa?" tanya Suhartoyo.

"Nanti akan kita susulkan jadi bukti Yang Mulia," jawab Unoto.

Unoto mengatakan jika bukti itu belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo pun menegur Unoto lantaran berbicara tanpa bukti.

Suhartoyo menegaskan hal-hal yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi harus berlandaskan bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya. Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana? Kebersihannya kan rendah, berita mana yang harus dipercaya? Diajukan nanti buktinya pak, dari data apa itu,” ujar Suhartoyo. 

"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan