Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Desak MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Petahana Mestinya Didiskualifikasi

Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor  10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, 

Denny mewakili Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon.

Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Denny Indrayana, yang merupakan pakar hukum tata negara yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.

Agenda sidang hari ini ialah sidang permohonan. Setelah sidang oleh pasangan penggugat, pada sidang berikutnya, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU.

Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved