Pilkada Serentak 2024
Desak MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Petahana Mestinya Didiskualifikasi
Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil walikota Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan bukti yang kuat, mereka meminta MK membatalkan kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut atas dugaan berbagai pelanggaran aturan.
Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasangan petahana melantik dan memutasi pejabat pada 21-22 Maret 2024, yang melanggar aturan enam bulan sebelum penetapan calon. Bahkan ada surat Mendagri yang menegaskan ini harus dibatalkan," ujarnya usai sidang di MK.
Denny juga menyoroti respons yang dianggap janggal dari Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran ini.
"Ketika dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan belum bisa memprosesnya. Setelah penetapan, Bawaslu beralasan sudah melewati batas waktu tujuh hari pelaporan. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan," tambahnya.
Selain itu, Denny menyebut adanya pelanggaran lain, seperti dugaan politik uang dan pengerahan aparat oleh pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.
"Saat dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu bilang belum bisa diproses. Setelah penetapan, dianggap sudah lewat 7 hari," tambahnya.
Bawaslu Ingatkan KPU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 25 September 2024.
Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.
Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Tuntutan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di beberapa kelurahan.
Denny mewakili Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon
Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon.
Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Denny Indrayana, yang merupakan pakar hukum tata negara yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.
Agenda sidang hari ini ialah sidang permohonan. Setelah sidang oleh pasangan penggugat, pada sidang berikutnya, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU.
Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.