Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Jumat Sore MK akan Putuskan Uji Materi UU Pemilu Soal Kampanye Presiden

MK dijadwalkan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, mahasiswi asal Jawa Timur,  Jumat sore.

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, mahasiswi asal Jawa Timur,  Jumat (3/1/2025) sore.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, mahasiswi asal Jawa Timur,  Jumat (3/1/2025) sore. 

Pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Gugatan Ambang Batas Presiden 20 persen: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK

Lintang mengajukan uji materi terhadap Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 299 ayat (1) mengatur kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Selain itu, pasal ini juga menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Dalam petitumnya, pemohon menyatakan bahwa Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau untuk periode kedua.

MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan serupa dalam perkara nomor 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia. 

Gugatan tersebut menguji Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. 

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan