Sufmi Dasco: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS
Pimpinan DPR akan mengupayakan agar proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para calon dubes dapat dilakukan secepatnya.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyerahkan nama-nama calon duta besar (dubes) dari sejumlah negara sahabat, termasuk Amerika Serikat, kepada DPR RI pada Rabu (2/7/2025).
“Menurut informasi dari Menteri Sekretaris Negara, untuk duta besar beberapa negara sahabat termasuk Amerika Serikat, konfirmasi besok akan dikirim ke DPR dan kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi I,” ujar Dasco usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
DPR akan segera memproses nama-nama tersebut melalui mekanisme yang berlaku di Komisi I DPR RI. Dasco menambahkan, karena masa sidang DPR saat ini relatif singkat, pimpinan DPR akan mengupayakan agar proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dapat dilakukan secepatnya. Hal ini penting agar para calon dubes yang telah ditunjuk pemerintah dapat segera dilantik sebelum masa sidang berakhir.
Baca juga: Dasco Pimpin Penetapan Sukamta Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR RI Gantikan Aher
“Kita akan usahakan secepatnya agar dapat segera dilantik pada selesai masa sidang yang saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco enggan mengungkap siapa saja nama-nama yang akan diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi I DPR RI untuk menjelaskan secara resmi kepada publik setelah dokumen pengajuan diterima.
Baca juga: Konflik Israel vs Iran, Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan Indonesia Anut Politik Bebas Aktif
“Besok biar Komisi I yang akan menjelaskan kepada pers terhadap duta besar negara sahabat yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR,” katanya.
Seperti diketahui, proses penunjukan dan pelantikan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari Indonesia ke negara-negara sahabat merupakan kewenangan Presiden, namun tetap harus melalui persetujuan DPR RI sesuai ketentuan Pasal 13 UUD 1945. (*)
Baca juga: Puan Ungkap Pimpinan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI
Melindungi Dampak Negatif dari Pamer Harta Berlebihan, UU Anti Flexing Dibutuhkan Indonesia Saat Ini |
![]() |
---|
Dasco Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo Saat Audiensi dengan Para Driver Ojol di DPR |
![]() |
---|
Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.