Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Belum Ada Aturan Baru, Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Pernyataan Wiku tersebut terkait dengan dicabutnya status Pandemi Covid-19. Indonesia kini memasuki fase endemi.

Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Presiden
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," ujarnya.

Muhadjir juga menegaskan kalau pemberlakuan biaya pengobatan Covid-19 dicover BPJS Kesehatan itu sudah ditetapkan sejak Presiden RI Jokowi menetapkan dicabutnya masa pandemi.

Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 terhitung sejak Rabu (21/6/2023).

"Ya begitu dicanangkan bapak presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved