"Dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan kalau pemberlakuan biaya pengobatan Covid-19 dicover BPJS Kesehatan itu sudah ditetapkan sejak Presiden RI Jokowi menetapkan dicabutnya masa pandemi.
Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 terhitung sejak Rabu (21/6/2023).
"Ya begitu dicanangkan bapak presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.