Virus Corona
Pengunjung Pasar, Mal, Hingga Warteg di Jakarta Wajib Sudah Vaksin, Ini Aturan Terbaru PPKM di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan terbaru terkait PPKM Level 4 Covid-19.
e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan;
i. objek vital nasional,
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi (infrastruktur publik);
l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Keterangan: Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi.