Virus Corona
Pengunjung Pasar, Mal, Hingga Warteg di Jakarta Wajib Sudah Vaksin, Ini Aturan Terbaru PPKM di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan terbaru terkait PPKM Level 4 Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan terbaru terkait PPKM Level 4 Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani 3 Agustus 2021.
Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 9 Agustus 2021.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 setiap orang yang melakukan aktivitas harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)."
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindiksi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," tulis dalam keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.
Masih dalam keputusan tersebut, bagi masyarakat yang telah divaksinasi bisa dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," lanjut dalam keputusan tersebut.
Seperti diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Tentang PPKM, Pengunjung dan Pegawai Mal di DKI Jakarta Wajib Sudah Vaksin
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;