Virus Corona
Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair
Puan memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima memerlukan waktu, hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mempercepat pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, bantuan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini.
"Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair," kata Puan kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Puan memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu.
Namun, menurut dia, hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.
"Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja," tambahnya.
Baca juga: Terminal Pulo Gebang Sepi, Tak Ada Bus yang Beroperasi Sejak Pemberlakuan PPKM
Selain soal waktu pencairan, Puan juga meminta pemerintah mengdengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini.
"BSU ini harus memenuhi asas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria," ujarnya.
Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordindasi Kemenko Perekonomian tersebut.
Menurutnya, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar para pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.
"Apa pun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda," kata Puan.
Diketahui, BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta/bulan, terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4.
Besaran bantuan adalah Rp 1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.
Sementara, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.