Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pengunjung Pasar, Mal, Hingga Warteg di Jakarta Wajib Sudah Vaksin, Ini Aturan Terbaru PPKM di DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan terbaru terkait PPKM Level 4 Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. 

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Ketua Asosiasi Kafe Coba Bunuh Diri untuk Protes PPKM, Istri Ungkap Usaha Tutup: Tersisa 1 dari 6

Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Dan Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Keterangan: pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi

- Sektor kritikal:

a. kesehatan;

b. keamanan dan ketertiban:

Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. penanganan bencana;

d. energi;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved