Virus Corona
PPKM Diperpanjang, Sekjen PHRI: Situasinya Berada di Titik Kritis
Maulana Yusran mengatakan situasi pengusaha di bidang perhotelan dan restoran berada di titik kritis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan situasi pengusaha di bidang perhotelan dan restoran berada di titik kritis.
Maulana merespon Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah diumumkan pemerintah.
"Perpanjangan PPKM ini, situasinya akan semakin sulit. Karena situasi PPKM ini kan' beban pelaku usaha tetap berjalan. Situasinya sulit," ujar Maulana kepada Tribunnews.com, Senin (2/8).
Menurut Maulana, saat ini beban para pengusaha perhotelan dan restoran lebih besar dibandingkan pendapatan yang masuk.
Maulana mengatakan banyak hotel dan restoran sulit bertahan karena minimnya ruang gerak selama PPKM.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Task Force untuk Jemput Pasien Isoman Sikapi Tingginya Angka Kematian Covid-19
Padahal, sektor perhotelan dan restoran membutuhkan pergerakan dari masyarakat seperti wisatawan.
Kebijakan PPKM, kata Maulana, seharusnya dibarengi dengan keringanan-keringanan dari pemerintah kepada para pengusaha.
"Misal terkait masalah pajak daerah hingga bunga bank. Kemudian, terkait masalah PLN. Itu yang jadi masalah," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan PPKM, kata dia, praktis akan membatasi pergerakan orang.
Sehingga, berdampak ke berbagai aspek.
Baca juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Berhasil Turunkan Jumlah Kasus Baru
"Kita harus efisiensi besar-besaran kalau tidak, tidak bisa bertahan perusahaan. Itu yang terjadi situasinya. Jadi tidak bisa dilihat dalam kondisi normal," katanya.
Maulana mengatakan situasi 2021 lebih berat dibandingkan dengan 2020.
"Apalagi tidak ada sama sekali kompensasi dari pemerintah. Kita berada di titik kritis," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, PHRI berharap pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan terhadap sektor usaha khususnya di sektor usaha formal.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PHRI Jakarta: Kalau Bikin Aturan Ajak Pengusaha Bicara