Virus Corona
PPKM Darurat, Jawa Tengah Berencana Putus Akses Kendaraan dari Jakarta Mulai 16 Juli 2021
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dasco menegaskan, sebagus apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan kajian mendalam. Selain itu, konsistensi dalam penegakan aturan PPKM Darurat juga harus diutamakan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, PPKM ini supaya kita jalani, kemudian kita sama-sama menjalankan protokol kesehatan," ujar Dasco.
"Aparat di lapangan juga bertindak tegas tetapi harus juga terukur, jangan ada multitafsir, saya lihat juga banyak di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat ini," lanjut Dasco.
Sementara Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan pemerintah harus mengambil semua kebijakan yang memang diperlukan guna mengendalikan pandemi.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Bansos PPKM Darurat Segera Didistribusikan
"Ambil semua kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi. Harga nyawa dan kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, kemarin.
Meski demikian, anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan sebenarnya yang ditunggu oleh masyarakat adalah bagaimana pemerintah mengatasi berbagai masalah yang timbul beberapa waktu terakhir.
Masalah tersebut, kata Mardani, adalah masalah pengadaan tabung oksigen, obat-obatan hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
"Tapi aksi yang ditunggu masyarakat sebenarnya adalah agar oksigen, obat Covid dan rumah sakit dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. Negara mesti hadir menjaga rakyat," kata Mardani.
(Tribun Network/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/sam)