Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat, Jawa Tengah Berencana Putus Akses Kendaraan dari Jakarta Mulai 16 Juli 2021

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Ilustrasi jalan tol: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah pihak membuat berbagai antisipasi.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Pol Al-Qudusy mengungkapkan keputusan menutup pintu keluar tol itu merupakan implementasi dari kebijakan PPKM Darurat.

"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Ia mengatakan, seluruh masyarakat yang dari Jakarta tidak bisa menuju Jawa Tengah.

"Dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Baca juga: Mobil Goyang Saat PPKM Darurat, Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Waduk Bojongsari

Menurut Iqbal, penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona," ujarnya.

Penyeberangan

Sementara Kemenhub menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru nantinya akan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang sesuai dengan jam operasi yang berlaku.

"Aturan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga selesainya periode PPKM Darurat Jawa-Bali," ujarnya dalam sebuah keterangan, kemarin.

Ia menjelaskan, PPKM Darurat akan diperketat di Pelabuhan Ketapang pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dimulai pukul 20.00 WITA sampai 07.00 WITA.

"Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dan penumpang layanan penyeberangan pejalan kaki, dan untuk kendaraan logistik akan tetap dilayani serta dapat beroperasi penuh," ucap Budi.

Ketentuan ini, lanjut Budi, akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat.

Baca juga: Mensos Pastikan Layanan Dapur Umum untuk Dukung Kebijakan Penguatan PPKM Darurat

Ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal.

"Kami masih menemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," ucap Budi.

Budi juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk menyesuaikan layanan aplikasi Ferizy, sehingga dapat memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.

Baca juga: Satgas Sebut PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Bila Pandemi Covid-19 Masih Tak Terkendali

"Oleh karena itu kepada calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari," kata Budi.

Selain itu, Budi juga meminta, untuk ada penambahan persyaratan membeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

PPKM Diperpanjang

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga enam pekan dikaji secara mendalam.

"Apapun opsi yang diberikan untuk kemudian mengatasi lonjakan Covid ini memang harus dipikirkan matang-matang, tapi memang opsi tersebut tentunya memang dibuat untuk mengatasi lonjakan Covid," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki opsi perpanjangan PPKM darurat hingga 6 pekan.

Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Satgas Sebut PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Bila Pandemi Covid-19 Masih Tak Terkendali

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dasco menegaskan, sebagus apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan kajian mendalam. Selain itu, konsistensi dalam penegakan aturan PPKM Darurat juga harus diutamakan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, PPKM ini supaya kita jalani, kemudian kita sama-sama menjalankan protokol kesehatan," ujar Dasco.

"Aparat di lapangan juga bertindak tegas tetapi harus juga terukur, jangan ada multitafsir, saya lihat juga banyak di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat ini," lanjut Dasco.

Sementara Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan pemerintah harus mengambil semua kebijakan yang memang diperlukan guna mengendalikan pandemi.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Bansos PPKM Darurat Segera Didistribusikan

"Ambil semua kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi. Harga nyawa dan kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, kemarin.

Meski demikian, anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan sebenarnya yang ditunggu oleh masyarakat adalah bagaimana pemerintah mengatasi berbagai masalah yang timbul beberapa waktu terakhir.

Masalah tersebut, kata Mardani, adalah masalah pengadaan tabung oksigen, obat-obatan hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

"Tapi aksi yang ditunggu masyarakat sebenarnya adalah agar oksigen, obat Covid dan rumah sakit dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. Negara mesti hadir menjaga rakyat," kata Mardani.

(Tribun Network/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/sam)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved