Virus Corona
PPKM Darurat, Jawa Tengah Berencana Putus Akses Kendaraan dari Jakarta Mulai 16 Juli 2021
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah pihak membuat berbagai antisipasi.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Pol Al-Qudusy mengungkapkan keputusan menutup pintu keluar tol itu merupakan implementasi dari kebijakan PPKM Darurat.
"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Ia mengatakan, seluruh masyarakat yang dari Jakarta tidak bisa menuju Jawa Tengah.
"Dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah," ujar Iqbal.
Baca juga: Mobil Goyang Saat PPKM Darurat, Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Waduk Bojongsari
Menurut Iqbal, penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona," ujarnya.
Penyeberangan
Sementara Kemenhub menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru nantinya akan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang sesuai dengan jam operasi yang berlaku.
"Aturan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga selesainya periode PPKM Darurat Jawa-Bali," ujarnya dalam sebuah keterangan, kemarin.
Ia menjelaskan, PPKM Darurat akan diperketat di Pelabuhan Ketapang pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB.