PSBB di Jakarta
PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.
5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sebelumnya, Anies telah menyampaikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.
Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.
"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."
"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total
Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.
"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.
"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya,