PSBB di Jakarta
PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan bahwa ojek online tetap dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam konferensi pers yang dilansir Tribunnews.com dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," sambungnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan.
Aturan bagi ojek Jakarta di masa pengetatan PSBB ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam SK tersebut, Syafrin menyebutkan ojek online dan ojek pangkalan diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, ditegaskan bahwa pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang untuk berkerumun ketika menunggu penumpang.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin dalam SK tersebut seperti yang dikutip Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).
Baca: 17 Aturan Baru PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
Baca: PSBB Diberlakukan, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ditutup Kembali
Syafrin pun mengimbau perusahaan aplikasi untuk menerapkan Teknologi Informasi Geofencing.
Ia meminta perusahaan aplikasi dapat memantau dan menindak tegas pengemudi yang nekat berkerumun.
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, apabila perusahaan aplikasi ataupun pengemudi ojek online tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka pihaknya dapat menindak tegas dengan pelarangan kegiatan angkut penumpang.
"(Jika) tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tegasnya.
Baca: Grab: Kebijakan PSBB Total di DKI Bisa Tekan Risiko Penularan Covid-19
Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada poin tersebut dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan.