Virus Corona
Mahfud MD: Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tergantung Kondisi Daerah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan di antaranya perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; sekolah /institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara.
Kemudian transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;pedagang kaki lima/lapak jajanan.
Lalu perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat pariwisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut nantinya harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baik itu yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.