Virus Corona
Mahfud MD: Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tergantung Kondisi Daerah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres tersebut mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian
Penerapannya akan dilakukan tergantung dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
Mahfud mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah dan menteri-menteri terkait penerapan Inpres tersebut.
Rencananya Mafud MD akan menggelar rapat koordinasi dengan menteri dan kepala daerah pekan depan.
Baca: Daftar 13 Kabupaten/Kota yang Jadi Zona Merah Covid-19, Kota Depok hingga Mimika Papua
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerahnya masing-masing. Sebab itu nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah, sesuai kondisinya masing-masing. Jatim dengan Yogya tentu beda. Yogya dengan Bengkulu mungkin tak sama. Bengkulu dengan Babel mungkin tidak sama. Kita lihat masing-masing," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (7/8/2020).
Ia menjelaskan ada sejumlah opsi atau tahapan yang bisa diambil setiap daerah dalam penerapan instruksi presiden untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan menangani Covid-19.
Opsi tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi, persuasi, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.
Ia juga menegaskan setiap daerah memiliki kearifannya masing-masing untuk penerapan aturan tersebut.
Baca: Dalam 2 Bulan Terakhir, Sudah 4 Kali Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 2.000 Orang
"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan dalam pelaksanaan instruksi presiden tersebut tidak ada daerah tertentu yang menjadi target.
Ia menjelaskan pelaksanaan instruksi tersebut merupakan kerja bersama yang dilakukan secara simultan.
"Tak didahulukan mana. Semua zona harus menerapakn protokol kesehatan. Zona merah pasti lebih ketat, yang tidak akan lebih longgar. Semuanya bersamaan secara simultan kita menrepkan protkol kesehatan di seluruh indonesia yang pengetatannya sesuai zona masing-masing," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Mahfud MD Tanggapi Kritik Terhadap Pelibatan TNI-Polri dalam Menangani Covid-19
Dalam instruksi presiden tersebut kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Perlindungan kesehatan individu meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing),dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
Sementara itu perlindungan kesehatan masyarakat meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 );
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum," bunyi bagian ke dua angka 2 Inpres tersebut.
Adapun fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan di antaranya perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; sekolah /institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara.
Kemudian transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;pedagang kaki lima/lapak jajanan.
Lalu perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat pariwisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut nantinya harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baik itu yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.