Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Mahfud MD: Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tergantung Kondisi Daerah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. 

Dalam instruksi presiden tersebut kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan individu meliputi:

(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

(2) membersihkan tangan secara teratur;

(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing),dan

(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

Sementara itu perlindungan kesehatan masyarakat meliputi:

(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 );

(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;

(4) upaya pengaturan jaga jarak;

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ).

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum," bunyi bagian ke dua angka 2 Inpres tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved