Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Mahfud MD: Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tergantung Kondisi Daerah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Inpres tersebut mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian

Penerapannya akan dilakukan tergantung dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.

Mahfud mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah dan menteri-menteri terkait penerapan Inpres tersebut.

Rencananya Mafud MD akan menggelar rapat koordinasi dengan menteri dan kepala daerah pekan depan.

Baca: Daftar 13 Kabupaten/Kota yang Jadi Zona Merah Covid-19, Kota Depok hingga Mimika Papua

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerahnya masing-masing. Sebab itu nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah, sesuai kondisinya masing-masing. Jatim dengan Yogya tentu beda. Yogya dengan Bengkulu mungkin tak sama. Bengkulu dengan Babel mungkin tidak sama. Kita lihat masing-masing," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (7/8/2020).

Ia menjelaskan ada sejumlah opsi atau tahapan yang bisa diambil setiap daerah dalam penerapan instruksi presiden untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan menangani Covid-19.

Opsi tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi, persuasi, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

Ia juga menegaskan setiap daerah memiliki kearifannya masing-masing untuk penerapan aturan tersebut.

Baca: Dalam 2 Bulan Terakhir, Sudah 4 Kali Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 2.000 Orang

"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan dalam pelaksanaan instruksi presiden tersebut tidak ada daerah tertentu yang menjadi target.

Ia menjelaskan pelaksanaan instruksi tersebut merupakan kerja bersama yang dilakukan secara simultan.

"Tak didahulukan mana. Semua zona harus menerapakn protokol kesehatan. Zona merah pasti lebih ketat, yang tidak akan lebih longgar. Semuanya bersamaan secara simultan kita menrepkan protkol kesehatan di seluruh indonesia yang pengetatannya sesuai zona masing-masing," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Mahfud MD Tanggapi Kritik Terhadap Pelibatan TNI-Polri dalam Menangani Covid-19

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved