Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu bisa dipenjara 7 tahun lamanya.

Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

Ahmad membeberkan berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengatakan baru mau memulai menjajakan surat palsunya.

Sedangkan kronologis penangkan berawal dari viralnya informasi surat keterangan palsu di media sosial sebelumnya.

"Kemudian ada perintah untuk menyelidiki, kemudian Sat Reskrim Polres jembrana melakukan penyelidikan, sehingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka tadi," tandasnya.

Baca: RS Mitra Keluara Buka Suara Terkait Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu

Ancaman Hukuman

Tribunnews kutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan keterangan berupa lisan maupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hal tersebut diatur dalam BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242 yang berbunyi:

"Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

Lihat KUHP >>> di sini <<<

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved