Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara
Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu bisa dipenjara 7 tahun lamanya.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Ahmad mengatakan tidak hanya para tersangka saja yang dapat dijatuhi hukuman berupa pidana penjara.
Tapi juga para pengguna surat keterangan palsu ini.
"Memanfaatkan surat ikut memalsukan menggunakan barang palsu, jadi kalau yang tersangka kami tangkap dia melakukan pemalsuan, sedangkan pengguna ya menggunakan surat palsu."
"Berarti pengguna pembeli surat palsu bisa dikenakan pidana."
"Baik yang membuat, menjual dan menggunakan semua bisa dikenakan pidana," ucapnya dikutip dalam program Kompas Siang, Jumat (15/5/2020).
Ahmad memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati dan tidak nekat menggunakan surat palsu untuk melakukan keperluan pribadinya.
"Kami mengimbau masyarakat juga berhati-hati," imbuhnya.
Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi
Perkembangan kasus

Ahmad menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.
Ia mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan oleh Polda Bali.
"Perlu saya sampaikan sampai saat ini, jajaran Polri sudah melakukan penyelidikan, dan bahkan sudah ada Polda yang melakukan penangkapan terhadap kasus ini."
"Yaitu Polda Bali, ada dua kasus yang saat ini ditangani, yang pertama pembuatan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 dijual secara manual."
"Yang Kedua pembuatan suat yang dijual secara e-commerce," kata Ahmad.
Ahmad melanjutkan, penjualan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 baik secara offline maupun online terjadi di waktu yang hampir bersamaan.
Sedangkan 7 pelaku telah ditangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Sama-sama kemarin ditangkapnya, jadi sama-sama tanggal 14 Mei," imbuhnya.
Kemudian Ahmad merincikan para pelaku tersebut.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan berkaitan jual beli surat palsu secara offline atau manual.
Sedangkan lokasi penangkapan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, Bali.
"Tersangka pertama SMN, yang kedua PB, yang ketiga SW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," imbuh Ahmad.
Baca: Dibandrol Rp 70 Ribu, Surat Sehat Bebas Covid Dijual Online, Pihak Rumah Sakit Berikan Klarifikasi
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah di isi data lengkap dan tanda tangan palsu oleh tersangka.
Kemudian barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, alat tulis, satu perangkat komputer, dan 2 unit handphone.
Ahmad mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan Surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu, kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan di jual secara e-commerce," kata dia.
Selanjutnya, kemudian sebanyak 4 tersangka yang berinisial WD, IA, RN, dan PE diamankan lantaran terduga terlibat dalam jual beli surat keterangan palsu secara online.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 2 saksi dan penyitaan 2 lembar surat keterangan palsu dan 1 unit printer."
"Modusnya sama memanfaatkan surat edaran tadi," ujar Ahmad.
Baca: Surat Bebas Covid-19 Sempat Dijual Bebas Seharga Rp 70 Ribu, Tokopedia dan Mitra Keluarga Buka Suara
Pengakuan tersangka

Ahmad membeberkan berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengatakan baru mau memulai menjajakan surat palsunya.
Sedangkan kronologis penangkan berawal dari viralnya informasi surat keterangan palsu di media sosial sebelumnya.
"Kemudian ada perintah untuk menyelidiki, kemudian Sat Reskrim Polres jembrana melakukan penyelidikan, sehingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka tadi," tandasnya.
Baca: RS Mitra Keluara Buka Suara Terkait Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu
Ancaman Hukuman
Tribunnews kutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan keterangan berupa lisan maupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hal tersebut diatur dalam BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242 yang berbunyi:
"Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"
Lihat KUHP >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)