Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara
Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu bisa dipenjara 7 tahun lamanya.
Sedangkan 7 pelaku telah ditangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Sama-sama kemarin ditangkapnya, jadi sama-sama tanggal 14 Mei," imbuhnya.
Kemudian Ahmad merincikan para pelaku tersebut.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan berkaitan jual beli surat palsu secara offline atau manual.
Sedangkan lokasi penangkapan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, Bali.
"Tersangka pertama SMN, yang kedua PB, yang ketiga SW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," imbuh Ahmad.
Baca: Dibandrol Rp 70 Ribu, Surat Sehat Bebas Covid Dijual Online, Pihak Rumah Sakit Berikan Klarifikasi
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah di isi data lengkap dan tanda tangan palsu oleh tersangka.
Kemudian barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, alat tulis, satu perangkat komputer, dan 2 unit handphone.
Ahmad mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan Surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu, kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan di jual secara e-commerce," kata dia.
Selanjutnya, kemudian sebanyak 4 tersangka yang berinisial WD, IA, RN, dan PE diamankan lantaran terduga terlibat dalam jual beli surat keterangan palsu secara online.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 2 saksi dan penyitaan 2 lembar surat keterangan palsu dan 1 unit printer."
"Modusnya sama memanfaatkan surat edaran tadi," ujar Ahmad.
Baca: Surat Bebas Covid-19 Sempat Dijual Bebas Seharga Rp 70 Ribu, Tokopedia dan Mitra Keluarga Buka Suara
Pengakuan tersangka
