Virus Corona
Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta
“Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP,” terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Baca: Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona
Indrianto menambahkan, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.
“Sedangkan tindakan penegakan hukum (gakum) bagi pelanggar PSBB seperti dikatakan diatas, adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda.” kata Indriyanto.
Sudah 1.113 Polisi Halau Pemudik Selama 3 Hari

Polda Metro Jaya mencatatkan telah mengagalkan 1.113 penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman dengan menggunakan travel ilegal selama tiga hari terakhir.
Seluruhnya ditindak untuk diminta pulang kembali ke arah Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penumpang tersebut berasal dari 202 kendaraan travel gelap yang ditindak oleh kepolisian. Jika ditotal, mereka semua membawa 1.113 penumpang untuk mudik.
"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca: Jawaban Soal Turning Point dalam Cuplikan Film Pendek, Belajar dari Rumah TVRI SMA Senin 11 Mei 2020
Baca: Aubameyang Ternyata Pernah Berjanji Akan Bermain Bersama Real Madrid
Baca: Kisah Pemulung Ngaku Hanya Dapat Rp 1.500 per Hari Ternyata Miliki Rumah 2 Lantai, Tetangga Meradang
Baca: Pemerintah Jepang Pertimbangkan Beri Subsidi Rp 14 Juta Bagi Para Pelajar
Dia mengatakan tujuan penumpang yang hendak mudik tersebut terbilang beragam. Namun paling banyak, pemudik mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Dari seluruh yang tertangkap ini, hampir seluruh kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi tujuan mereka. Ada yang Brebes, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon dan lain-lain," ungkapnya.
Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Ia meminta masyarakat mentaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.
"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 11 Mei 2020.