TAG
Pergub Sanksi
Berita
-
Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek
Diantaranya, berupa denda administratif paling sedikit Rp500.000, dan paling banyak Rp1.000.000.
-
Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved