TAG
Pergub Nomor 41 Tahun 2020
Berita
-
Pelanggar PSBB di Jakarta Bakal Disanksi Pakai Rompi Sambil Bersih-bersih Tempat Umum 1 Jam
"Yang bersangkutan bekerja lebih kurang satu jam untuk melakukan pekerjaan kebersihan tempat fasilitas umum," pungkas Arifin
-
Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved