Mudik Lebaran 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah
Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.
Namun akan ada pembatasan seperti jumlah penumpang maupun jadwal keberangkatan.
"Saya sampaikan apabila masyarakat masih beraktivitas di dalam satu kota PSBB atau aglomerasi seperti Jabodetabek," tutur Adita.
Baca: Menteri Agama Setuju Larangan Mudik Diterapkan di Awal Ramadan, agar Tak Ada Rencana Pulang Kampung
Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina
"Maka aktivitas transportasi akan berjalan seperti masa PSBB sekarang berupa pembatasan," ucapnya.
Adita juga menyebutkan dalam pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak akan ditutup.
Tetapi hanya penerapan soal pembatasan seperti yang sudah dilakukan.
Dalam pelarangan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan untuk beroperasi.
Yakni seperti ambulans dalam hal medis, serta para petugas keamanan yang terdiri dari gabungan TNI dan Polri.
"Dan yang perlu saya tegaskan tidak ada penutupan jalan tol," terang Adita.
"Yang ada hanyalah pembatasan, karena kita harus memastikan transportasi logistik tetap bisa berjalan."
"Dan juga ada beberapa angkutan yang dikecualikan seperti ambulans, petugas keamanan TNI dan Polri tetap bisa menggunakan jalan tol," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)