Jumat, 3 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah

Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

Namun akan ada pembatasan seperti jumlah penumpang maupun jadwal keberangkatan.

"Saya sampaikan apabila masyarakat masih beraktivitas di dalam satu kota PSBB atau aglomerasi seperti Jabodetabek," tutur Adita.

Baca: Menteri Agama Setuju Larangan Mudik Diterapkan di Awal Ramadan, agar Tak Ada Rencana Pulang Kampung

Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina

"Maka aktivitas transportasi akan berjalan seperti masa PSBB sekarang berupa pembatasan," ucapnya.

Adita juga menyebutkan dalam pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak akan ditutup.

Tetapi hanya penerapan soal pembatasan seperti yang sudah dilakukan.

Dalam pelarangan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan untuk beroperasi.

Yakni seperti ambulans dalam hal medis, serta para petugas keamanan yang terdiri dari gabungan TNI dan Polri.

"Dan yang perlu saya tegaskan tidak ada penutupan jalan tol," terang Adita.

"Yang ada hanyalah pembatasan, karena kita harus memastikan transportasi logistik tetap bisa berjalan."

"Dan juga ada beberapa angkutan yang dikecualikan seperti ambulans, petugas keamanan TNI dan Polri tetap bisa menggunakan jalan tol," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved