Jumat, 3 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah

Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/4/2020).

Adita mengungkapkan masyarakat perlu mengerti maksud pemerintah dalam melakukan pelarangan mudik.

Baca: Jokowi Larang Mudik, Menteri Agama Minta Tetap di Rumah: Mudaratnya Lebih Banyak Dibanding Manfaat

Baca: Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Penjelasan Menggelitik Susi Pudjiastuti soal Perbedaan Keduanya

Larangan mudik bertujuan untuk memutus tali penularan virus corona atau Covid-19.

Di mana sekarang ini, Corona sudah ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia.

Serta ditemukan ribuan kasus pasien positif dan juga ratusan korban meninggal dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. ((Dokumentasi Pribadi))

Sehingga harus ada langkah yang diambil dalam meminimalisir risiko penularan Corona.

"Mungkin perlu dipahami larangan mudik ini memang ditujukan untuk menahan atau mencegah penularan Covid-19," terang Adita.

Adita menjelaskan, dalam pelarangan mudik yang diberlakukan adalah tidak boleh ada mobilitas keluar masuk dari PSBB maupun zona merah.

Penerapan larangan mudik berlaku bagi semua jenis moda transportasi.

Mulai dari bus, kapal, pesawat, hingga kereta api.

Begitu pula dengan kendaraan pribadi yang berupa mobil dan motor.

Baca: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona

Baca: PenumpangTerminal Kampung Rambutan Meningkat Jelang Pelarangan Mudik, Mayoritas ke Jawa Barat

Dalam pelarangan mudik, memang diharuskan tidak ada mobilitas keluar dan masuk dari daerah asal.

"Yang akan diberlakukan adalah larangan mudik dari dan keluar dari PSBB dan zona merah," jelas Adita.

"Ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu darat, laut, udara, dan juga kereta api."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved