Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah

Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/4/2020).

Adita mengungkapkan masyarakat perlu mengerti maksud pemerintah dalam melakukan pelarangan mudik.

Baca: Jokowi Larang Mudik, Menteri Agama Minta Tetap di Rumah: Mudaratnya Lebih Banyak Dibanding Manfaat

Baca: Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Penjelasan Menggelitik Susi Pudjiastuti soal Perbedaan Keduanya

Larangan mudik bertujuan untuk memutus tali penularan virus corona atau Covid-19.

Di mana sekarang ini, Corona sudah ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia.

Serta ditemukan ribuan kasus pasien positif dan juga ratusan korban meninggal dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. ((Dokumentasi Pribadi))

Sehingga harus ada langkah yang diambil dalam meminimalisir risiko penularan Corona.

"Mungkin perlu dipahami larangan mudik ini memang ditujukan untuk menahan atau mencegah penularan Covid-19," terang Adita.

Adita menjelaskan, dalam pelarangan mudik yang diberlakukan adalah tidak boleh ada mobilitas keluar masuk dari PSBB maupun zona merah.

Penerapan larangan mudik berlaku bagi semua jenis moda transportasi.

Mulai dari bus, kapal, pesawat, hingga kereta api.

Begitu pula dengan kendaraan pribadi yang berupa mobil dan motor.

Baca: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona

Baca: PenumpangTerminal Kampung Rambutan Meningkat Jelang Pelarangan Mudik, Mayoritas ke Jawa Barat

Dalam pelarangan mudik, memang diharuskan tidak ada mobilitas keluar dan masuk dari daerah asal.

"Yang akan diberlakukan adalah larangan mudik dari dan keluar dari PSBB dan zona merah," jelas Adita.

"Ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu darat, laut, udara, dan juga kereta api."

"Termasuk juga untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor," tambahnya.

Meski demikian, kendaraan yang mengangkut logistik masih akan beroperasi.

Adita menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok peraturan menteri soal transportasi selama penerapan pelarangan mudik.

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung memeriksa pengendara bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung pada pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Cek Poin Gerbang Tol Kopo, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020). Penerapan PSBB yang pelaksanaannya serentak di wilayah Bandung Raya itu, akan berlangsung selama 14 hari dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung memeriksa pengendara bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung pada pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Cek Poin Gerbang Tol Kopo, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020). Penerapan PSBB yang pelaksanaannya serentak di wilayah Bandung Raya itu, akan berlangsung selama 14 hari dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelum pemberlakukan peraturan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami dari adanya larangan mudik kali ini.

Kemenhub juga akan memberikan pemahaman mengenai penerapan peraturan di lapangan.

Pihak Kemenhub juga akan menyiapkan sanksi bagi para pelanggar saat penerapan larangan mudik.

"Sementara untuk angkutan barang dan logistik akan berjalan seperti biasa," ungkap Adita.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur transportasi di saat pelarangan mudik ini."

"Jadi nanti kami akan sampaikan kepada masyarakat, kita lakukan sosialisasi serta sanksi yang akan diterapkan dalam pelarangan mudik ini," imbuhnya.

Dalam penerapan larangan mudik, masyarakat hanya tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dari dan keluar wilayah PSBB dan zona merah.

Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di dalam wilayah tersebut.

Penumpang mengantre masuk ke dalam bus AKAP di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020)
Penumpang mengantre masuk ke dalam bus AKAP di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020) (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Yang terpenting dalam beraktivitas adalah menerapkan physical distancing serta menggunakan masker.

Selain itu, setelah bepergian keluar rumah dianjurkan langsung mencuci tangan dan tetap menjaga kebersihan.

Adita mengatakan, transportasi di dalam wilayah PSBB maupun daerah yang melakukan aglomerasi juga akan tetap beroperasi.

Namun akan ada pembatasan seperti jumlah penumpang maupun jadwal keberangkatan.

"Saya sampaikan apabila masyarakat masih beraktivitas di dalam satu kota PSBB atau aglomerasi seperti Jabodetabek," tutur Adita.

Baca: Menteri Agama Setuju Larangan Mudik Diterapkan di Awal Ramadan, agar Tak Ada Rencana Pulang Kampung

Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina

"Maka aktivitas transportasi akan berjalan seperti masa PSBB sekarang berupa pembatasan," ucapnya.

Adita juga menyebutkan dalam pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak akan ditutup.

Tetapi hanya penerapan soal pembatasan seperti yang sudah dilakukan.

Dalam pelarangan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan untuk beroperasi.

Yakni seperti ambulans dalam hal medis, serta para petugas keamanan yang terdiri dari gabungan TNI dan Polri.

"Dan yang perlu saya tegaskan tidak ada penutupan jalan tol," terang Adita.

"Yang ada hanyalah pembatasan, karena kita harus memastikan transportasi logistik tetap bisa berjalan."

"Dan juga ada beberapa angkutan yang dikecualikan seperti ambulans, petugas keamanan TNI dan Polri tetap bisa menggunakan jalan tol," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved