Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Larang ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Mudik di Tengah Wabah Corona

Pemerintah memutuskan melarang ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN untuk mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Presiden Joko Widodo memutuskan melarang ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN untuk mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19). 

"Kemudian di kementerian yang lain seperti kementerian kelautan dan perikanan, kementerian pertanian dan kementerian perhubungan," jelas Jokowi.

Insentif untuk Pengemudi

Jokowi menyampaikan, Polri juga kan melaksanakan sebuah program bantuan sosial yang ditujukan untuk para pengemudi bus, taksi, dan sebagainya.

Program tersebut bernama 'Program Keselamatan oleh Polri'.

Dalam program ini, para pengemudi akan mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan lamanya.

Program ini mengkombinasikan program bantuan sosial dan pelatihan untuk 197 ribu pengemudi.

Baca: Syarat Utama Bisa Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi selama Wabah Corona

"Polri juga akan melaksanakan program keselamatan, ini seperti program kartu prakerja namanya Program Keselamatan oleh Polri," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kompas TV, Kamis (9/4/2020) siang.

"Mengkombinasikan bantuan sosial dan pelatihan, target 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus atau truck, kernet, akan diberi insentif Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan," sambungnya.

Jokowi menyampaikan, program ini akan dijalankan dengan total anggaran sebesar Rp 360 Miliar.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Isnaya Helmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved