Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat Utama Bisa Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi selama Wabah Corona

Syarat lengkap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai / BLT dari Presiden Jokowi.

Thinkstock
ILUSTRASI - Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM Syarat lengkap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai / BLT dari Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

 Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Wabah Virus Corona

Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan. 

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

ILUSTRASI - Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu
ILUSTRASI - Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu (Thinkstock)

Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

 Perhatikan 8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved