Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi

Status ini memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.

Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu. 

Keempat, dalam penerapan PSBB, maka pemerintah harus menjamin alat komunikasi dan jaringan internet tetap berfungsi secara baik.  Di tengah situasi PSBB, kata Saleh, walau tidak keluar rumah, masyarakat masih bisa beraktivitas atau bekerja melalui internet. 

“Warga masyarakat harus didorong tetap beraktivitas dan berkarya. Selain untuk menjaga produktivitas, semua aktivitas yang dilakukan diharapkan dapat membuat semuanya betah tinggal di rumah," tutur Saleh.  (fahdi/danang/igman/seno/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved